Bab 2.1: Penyelenggaraan Andal dan Aman

Sebagai pengelola sistem elektronik, PSE memiliki beberapa kewajiban yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan selain kewajiban pendaftaran sistem elektronik, di antaranya adalah:

  1. Penyelenggaraan andal dan aman;
  2. Pemenuhan persyaratan minimum;
  3. Informasi/dokumen elektronik yang dilarang;
  4. Persyaratan perangkat dan tenaga ahli;
  5. Perlindungan pengguna; dan
  6. Kewajiban PSE UGC.

Diskusi:

Menurut anda, dalam praktik, bagaimana mengimplementasikan penyelenggaraan yang andal dan aman?

Misalnya, ketika nanti ada masalah di sistem elektronik anda, bagaimana cara anda meyakinkan pihak otoritas bahwa sistem elektronik telah diselenggarakan secara andal dan aman?

Complete and Continue  
Discussion

0 comments