Pengantar

Disclaimer:

  • Seluruh materi dan pernyataan yang disampaikan pada course ini tidak dapat dianggap sebagai sebuah opini hukum (legal opinion). Loophole Academy tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat dari tindakan tersebut sebelumnya.
  • Tidak ada niat dan maksud sama sekali untuk menghina atau mencemari nama baik atau memfitnah di dalam course ini, penyebutan nama orang dan merek usaha ditujukan murni untuk kepentingan edukasi.
  • Course ini tidak ditujukan agar partisipan bisa langsung menjadi ahli ataupun memahami konteks sepenuhnya dari sebuah isu hukum, course ini hanya menjadi salah satu referensi terkait isu hukum yang sedang dibahas.
  • Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan di dalam course ini, mohon maaf, dan mohon untuk langsung mengabarkan kami agar dapat direvisi.

Pengantar

Sekarang, hampir semua pelaku usaha di Indonesia menggunakan sarana elektronik di dalam kegiatan usahanya, entah untuk keperluan menjual barang dagangannya via website, atau menggunakan aplikasi atau app pada smartphone, atau bahkan hanya sekadar website sebagai sarana katalog barang/jasa yang dijual. Ketergantungan dunia usaha pada sarana elektronik ini bahkan sudah di titik, apabila tidak ada website atau app-nya, konsumen mungkin akan tidak jadi melakukan transaksi karena tidak percaya.

Selain itu, semakin banyak pula startup yang muncul di Indonesia, dan banyak bahkan yang sekarang sudah meraih title unicorn, atau bahkan decacorn. Kesemua startup tersebut menggunakan sistem elektronik sebagai tulang punggung (backbone) dari barang/jasa yang dijual. Maka dari itu, penting sekali peran sistem elektronik di dalam dunia usaha.

Tidak hanya di dunia usaha, saat ini, hampir tidak ada divisi dalam pemerintahan yang tidak memiliki website-nya sendiri. Semua kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia sudah memiliki website masing-masing, dan khususnya bagi kita anak hukum, masing-masing kementerian memiliki Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang berisi peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut, sehingga kita dapat dengan mudah mengakses peraturan-peraturan baru tanpa perlu datang ke lembaga pemerintahan yang dimaksud.

Karena penting sekali peran sistem elektronik, baik di dalam sektor privat maupun publik, pemerintah Indonesia menentukan beberapa aturan yang wajib dipatuhi ketika suatu pihak menyelenggarakan sistem elektronik. Tujuan utamanya tentu adalah untuk perlindungan terhadap masyarakat, agar jangan sampai terdapat pelanggaran hak dari masyarakat atas penyelenggaraan sistem elektronik yang tidak bertanggung jawab.

Pengaturan utama mengenai sistem elektronik sendiri dapat ditemukan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), beserta peraturan pelaksananya. Di dalamnya, diatur beberapa persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan perizinan yang terkait dengan penyelenggaraan sistem elektronik. Hal-hal tersebut akan dibahas pada bab-bab selanjutnya pada course ini.


Tujuan & Ekspektasi

Tujuan course ini agar peserta memahami:

  1. Ketentuan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pendaftaran sistem elektronik;
  2. Jenis-jenis penyelenggara sistem elektronik dan kewajiban dalam penyelenggaraan sistem elektronik;
  3. Aspek keamanan elektronik; dan
  4. Ketentuan sistem elektronik di sektor jasa keuangan.

Ekspektasi course ini:

Tingkat Dasar: peserta memahami ketentuan hukum yang berlaku mengenai sistem elektronik dan menerapkannya di dalam kegiatan profesionalnya.


Instruktur

Ricky Pratomo (Analis Hukum Loophole Academy)


Peraturan Terkait:

Berikut adalah peraturan yang terkait dengan course ini:

  1. UU ITE;
  2. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE);
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Perkominfo 5/2020);
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika, sebagaimana diamandemen dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2019 (Perkominfo 7/2018);
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, sebagaimana diamandemen oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2020 (POJK 38/2016); dan
  6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (POJK 4/2021).

Berikut adalah peraturan perundang-undangan yang relevan untuk course ini:

UU 11 2008 ITE.pdf
UU 19 2016 ITE (amd).pdf
PP 71 2019 (PSTE).pdf
Perkominfo 5 2020.pdf
Perkominfo 7 2018.pdf
Perkominfo 7 2019 (amd OSS).pdf
POJK 38 2016 Bank Umum.pdf
POJK 13 2020 Bank Umum (amd).pdf
POJK 4 2021.pdf
Complete and Continue