Pengantar
Disclaimer:
- Seluruh materi dan pernyataan yang disampaikan pada course ini tidak dapat dianggap sebagai sebuah opini hukum (legal opinion). Loophole Academy tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat dari tindakan tersebut sebelumnya.
- Tidak ada niat dan maksud sama sekali untuk menghina atau mencemari nama baik atau memfitnah di dalam course ini, penyebutan nama orang dan merek usaha ditujukan murni untuk kepentingan edukasi.
- Course ini tidak ditujukan agar partisipan bisa langsung menjadi ahli ataupun memahami konteks sepenuhnya dari sebuah isu hukum, course ini hanya menjadi salah satu referensi terkait isu hukum yang sedang dibahas.
- Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan di dalam course ini, mohon maaf, dan mohon untuk langsung mengabarkan kami agar dapat direvisi.
Pengantar
Investasi biasanya dilakukan dalam rangka untuk mengejar keuntungan yang pada akhirnya akan berakhir pada pemupukan keuntungan. Terminologi investasi telah digunakan oleh masyarakat Indonesia secara sangat luas, dimulai dari konteks investasi personal dalam rangka memberikan uang kepada sanak saudara, hingga investasi dengan menggunakan robot trading yang belakangan banyak mendapat perhatian karena terkait dengan kasus penipuan.
Namun demikian, dalam konteks hukum, sebenarnya makna investasi cukup rigid dan spesifik, utamanya pada kegiatan yang berkaitan dengan operasi perusahaan di Indonesia, baik dari modal asing maupun modal dalam negeri. Ditambah lagi dengan diperkenalkannya sistem investasi menggunakan Online Single Submission (OSS), maka konteks investasi sudah menjadi semakin spesifik pada pelaksanaan bisnis secara komersial.
Bagaimana sebenarnya ketentuan hukum yang berlaku pada kegiatan investasi di Indonesia? Dan, apa saja aspek-aspek hukum yang perlu diperhatikan ketika memberikan advis hukum kepada investor yang hendak menanamkan modal di Indonesia? Beberapa hal mendasar terkait dengan hukum investasi akan dijelaskan di dalam course ini untuk membantu Anda dalam menjalankan kegiatan usaha.
Tujuan & Ekspektasi
Tujuan course ini agar peserta memahami:
- Ketentuan hukum yang berkaitan dengan investasi/penanaman modal;
- Pemisahan jenis-jenis penanaman modal berdasarkan peraturan perundang-undangan penanaman modal di Indonesia;
- Ketentuan mengenai syarat-syarat, pembatasan, pelaksanaan, fasilitas dan pengawasan penanaman modal; dan
- Penjelasan mengenai konsep dan aspek penting Online Single Submission (OSS).
Ekspektasi course ini:
Tingkat Dasar: peserta memahami ketentuan hukum yang berlaku mengenai investasi/penanaman modal dan menerapkannya di dalam kegiatan profesionalnya.
Instruktur
Ricky Pratomo (Analis Hukum Loophole Academy)
Peraturan Terkait:
Berikut adalah peraturan yang terkait dengan course ini:
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Penanaman Modal);
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021);
- Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sebagaimana diubah oleh Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 (PP DNI);
- Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Per-BKPM 4/2021); dan
- Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Per-BKPM 5/2021).
Berikut adalah peraturan perundang-undangan yang relevan untuk course ini:
Diskusi:
Apakah ada pertanyaan?
0 comments