Pengantar
Disclaimer:
- Seluruh materi dan pernyataan yang disampaikan pada course ini tidak dapat dianggap sebagai sebuah opini hukum (legal opinion). Loophole Academy tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat dari tindakan tersebut sebelumnya.
- Tidak ada niat dan maksud sama sekali untuk menghina atau mencemari nama baik atau memfitnah di dalam course ini, penyebutan nama orang dan merek usaha ditujukan murni untuk kepentingan edukasi.
- Course ini tidak ditujukan agar partisipan bisa langsung menjadi ahli ataupun memahami konteks sepenuhnya dari sebuah isu hukum, course ini hanya menjadi salah satu referensi terkait isu hukum yang sedang dibahas.
- Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan di dalam course ini, mohon maaf, dan mohon untuk langsung mengabarkan kami agar dapat direvisi.
Tujuan & Ekspektasi
Tujuan course ini agar peserta memahami:
- Konsep Legal Due Diligence;
- Prinsip-prinsip yang berlaku ketika melaksanakan Legal Due Diligence; dan
- Bagaimana cara melakukan Legal Due Diligence.
Ekspektasi course ini:
Tingkat Menengah: peserta memahami konsep, teori dan prosedur melakukan Legal Due Diligence, serta mampu menerapkannya di dalam kegiatan profesionalnya. Peserta disarankan telah memahami ketentuan Hukum Perseroan Terbatas dan Hukum Perjanjian terlebih dahulu.
Instruktur
Archie Michael Batubara (...)
Peraturan Terkait:
Berikut adalah peraturan yang terkait dengan course ini:
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD);
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT 1995); dan
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (yang telah diamandemen oleh UU Cipta Kerja) (UUPT 2007).
Berikut adalah peraturan perundang-undangan yang relevan untuk course ini:
UU 1 1995.pdf
Download
UU 40 2007.pdf
Download
UU Cipta Kerja.pdf
Download