Pengantar

Disclaimer:

  • Seluruh materi dan pernyataan yang disampaikan pada course ini tidak dapat dianggap sebagai sebuah opini hukum (legal opinion). Loophole Academy tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat dari tindakan tersebut sebelumnya.
  • Tidak ada niat dan maksud sama sekali untuk menghina atau mencemari nama baik atau memfitnah di dalam course ini, penyebutan nama orang dan merek usaha ditujukan murni untuk kepentingan edukasi.
  • Course ini tidak ditujukan agar partisipan bisa langsung menjadi ahli ataupun memahami konteks sepenuhnya dari sebuah isu hukum, course ini hanya menjadi salah satu referensi terkait isu hukum yang sedang dibahas.
  • Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan di dalam course ini, mohon maaf, dan mohon untuk langsung mengabarkan kami agar dapat direvisi.

Pengantar

Masihkah anda ingat dengan kasus Facebook-Cambridge Analytica di tahun 2018? Sebuah skandal penyalahgunaan data untuk kepentingan politik yang akhirnya mewajibkan Direktur Utama Facebook, Mark Zuckerberg, untuk menghadiri rapat Senat Amerika Serikat untuk diinvestigasi?[1]

Atau, bagaimana dengan dugaan kasus kebocoran 13 juta data pengguna Bukalapak yang dijual di pasar gelap? Skandal tersebut pada akhirnya memaksa pihak Bukalapak untuk menyangkal mentah-mentah isu tersebut.[2]

Beberapa kasus mengenai kebocoran data pribadi telah meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan betapa berharganya data pribadi mereka dan perlunya tindakan pengamanan terhadap data pribadi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini, beberapa kasus yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi masih bersifat sporadis, sehingga, hingga saat course ini dibuat, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi masih dalam bentuk rancangan undang-undang.

Lantas, bagaimana cara kita, baik sebagai konsumen dan pelaku usaha, untuk memproses data pribadi dengan cara yang sah di mata hukum Indonesia? Course ini akan membahas kerangka hukum pelindungan data pribadi yang ada di Indonesia, beserta dengan panduan untuk membaca dan membuat kebijakan privasi sebagai salah satu cara menyiasati kekosongan hukum ini, sehingga anda akan terlepas dari jerat hukum.


[1] Sumber: CNBC, “Facebook-Cambridge Analytica: A timeline of the data hijacking scandal”

[2] Sumber: Katadata, “Bukalapak Bantah Peretasan, Sarankan 2 Langkah Pengaman Tambahan”


Tujuan & Ekspektasi

Tujuan course ini adalah agar peserta memahami:

  1. Penjelasan mengenai kerangka hukum Pelindungan Data Pribadi di Indonesia;
  2. Perbandingan kerangka hukum Pelindungan Data Pribadi di Indonesia dengan GDPR milik Uni Eropa; dan
  3. Analisis dan poin penting di dalam membaca dan membuat Kebijakan Privasi.

Ekspektasi course ini:

Tingkat Dasar: peserta memahami ketentuan hukum yang berlaku mengenai Pelindungan Data Pribadi dan menerapkannya di dalam kegiatan profesionalnya.


Instruktur

Ricky Pratomo (Analis Hukum Loophole Academy)


Peraturan Terkait:

Berikut adalah peraturan yang terkait dengan course ini:

  1. Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) versi Desember 2019;
  2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 (UU ITE); dan
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (Perkominfo 20/2016).

RUU PDP (Des 2019).pdf
UU 11 2008 ITE.pdf
UU 19 2016 ITE.pdf
Perkominfo 20 2016.pdf
Complete and Continue